BAGANSIAPIAPI (HR)-Komisi Pemilihan Umum Rokan Hilir bakal merevisi usulan dana pilkada yang diajukan kepada pemkab. Revisi itu terkait draf peraturan KPU tentang kampanye yang menyatakan, dana Alat Peraga Kampanye atau APK ditanggung KPU, dan tidak boleh calon bupati maupun wakil bupati.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Rohil Agus Salim, belum lama ini. “Kemarin hampir Rp22 miliar, tapi kemungkinan ada penambahan, karena ada peraturan baru, Alat Peraga Kampanye itu disediakan oleh KPU, jadi itu kemarin yang belum masuk,” katanya.
Calon bupati maupun wakil bupati katanya tidak boleh membuat APK tersebut. “Ndak, ndak boleh, draf peraturan KPU tentang kampanye,” ujarnya.
Penambahan anggaran tersebut katanya sekira Rp5 miliar, dengan kalkulasi empat pasangan calon, hitungannya memakai Kepala Keluarga (KK).
“Hitungan sampai ke KK, KK kita aja hampir 210 ribu, ada alat peraga kampanye tu per KK, misal salah satu rumah ada lima KK, penuh ini dinding ini, empat calonkan, penuhlah dinding itu. Empat kali lima, 20 lah,” katanya menggambarkan.
Dalampada itu, revisi anggaran tersebut tambah Agus Salim juga sudah disampaikan kepada DPRD.
Pihak KPU katanya bertugas melaporkan setiap tahapan, termasuk anggaran, bersama-sama mengkaji segi pera-turan perundang-undangan. “Dewan itu mengawasi kami,” katanya.
Namun, untuk bakal calon yang saat ini marak memasang APK dalam bentuk baliho, KPU mempersilahkan.
“Silakan aja, inikan balon, bakal calon, peraturan itu diikat, setelah dia sah menjadi calon, barulah masuk peraturan-peraturan yang mengikat pada dirinya. Kalau sekarang silakan aja, siapapun yang mau masang baleho, karena statusnya belum calon,” jelas Agus.
Sebelum revisi, pihaknya telah mengajukan anggaran kepada pemkab melalui sekda, dan sudah sampai ke meja kepala Bappeda.(zmi)