RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Partai Masyumi yang baru dibentuk tak sama dengan Masyumi yang dulu pernah ada.
Menurut Mahfud, Partai Masyumi telah bubar pada 1960 dan tak punya kaitan dengan yang baru dibentuk saat ini.
"Jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," imbuhnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa Masyumi diminta bubar oleh Presiden Soekarno usai terlibat dalam gerakan pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Kala itu, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang diminta bubar.
Mahfud mengatakan pengurus Masyumi dan PSI saat itu menolak keputusan Sukarno. Sebab orang-orang yang ikut PRRI sudah lama tak menjadi kader mereka.
Meski begitu, dua partai itu tetap dibubarkan. Sukarno memerintahkan Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa bahwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.
"Tapi setelah 6 tahun kemudian, Bung Karno jatuh (1966), Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Mahfud.
Ia menuturkan sah-sah saja jika ada kelompok yang ingin membentuk kembali Masyumi. Mahfud menyebut kasus Masyumi berbeda dengan kasus Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan aktivis mendeklarasikan Masyumi Reborn. Mereka membangkitkan kembali partai yang lama bubar dengan alasan tak ada partai Islam yang ideologis di Indonesia.
Partai itu kini diisi oleh sejumlah tokoh yang dikenal berseberangan dengan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, M.S. Kaban, dan Tengku Zulkarnain.