RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka yang diduga menjadi dalang dibalik aksi pelemparan batu oleh warga pada saat penangkapan bandar narkoba di kawasan Pangeran Hidayat.
Dua orang pria ini masing-masing berinisial AK (26) dan AF (27). Keduanya diringkus polisi atas dugaan menjadi provokator saat penangkapan di Jalan Pangeran Hidayat Kamis (5/11) sore lalu.
Akibat provokasi yang dilakukannya, warga melempar batu ke arah petugas dan menghalangi proses penangkapan bandar Narkoba di wilayah tersebut.
Beruntung, petugas kepolisian tidak ada yang mengalami luka, hanya saja satu unit sepeda motor milik salah seorang personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengalami rusak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (6/11), menyebutkan bahwa kedua tersangka ini merupakan warga yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, sesuai alamat di identitas yang dimilikinya.
"Kedua pelaku merupakan warga setempat, identitasnya tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, dia yang menjadi provokator dan juga melempar batu," kata Nandang saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
Aksi perlawanan yang dilakukannya, tambah Nandang, ingin ketiga pelaku peredaran narkoba yang telah ditangkap itu segera dibebaskan.
"Yang jelas minta kawannya dilepaskan, tidak menutup kemungkinan sudah ada persekongkolan antara mereka dengan pelaku yang sudah kita tangkap," tukas Nandang.
Tiga Orang Ditangkap
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, berhasil menyisir dan menangkap tiga dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Israr Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis (5/11) sore.
"Ketiga pelaku berinisial DH alias Dedy (38), MPY alis Yoga (24) dan AL alias Edo (30)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandan Mu'min Wijaya dalam Konferensi Pers pengungkapan penyalagunaan narkotika jenis sabu Jumat (6/11) di Lobi Utama Mapolreta Pekanbaru.
Dikatakan Kapolresta sedangkan satu orang berinisial AP masih dalam tahap pengejaran alias DPO. Sedangkan barang bukti shabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka, antara lain 19 paket kecil dan sedang seberat 4,6 gram sabu berhasil diamankan.