RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari lokasi Jalan Lintas Timur, Desa Palas pada Selasa (2/11/202) malam.
Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Desa Palas, Pangkalan Kuras, berinisial SW alias War (45) dan RD (46) disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,29 gram serta uang yang diduga hasil kejahatan sebesar Rp422.000.
Kasatres Narkoba Polres Pelalawan Iptu Pol Gus Purwanto ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (6/11/2020) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.
"Benar, tim kita ada mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat narkoba," ujarnya.
Disampaikannya, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di desa Palas, tepatnya di Jalan Lintas Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang didapat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian dan menemukan kedua pelaku di lokas tersebut.
Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung mengamakan kedua pelaku dan dari tangan mereka diemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
Menindaklanjuti temuan ini, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Reporter: Anthon