RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke tujuh dalam masa sidang ke satu tahun sidang 2020/2021 siang ini. Rapat membahas sembilan butir rancangan peraturan daerah (Ranperda) gabungan, yakni tujuh Ranperda Pemerintah Kota Pekanbaru dan dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2020).
"Tujuh Ranperda Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, "mengenai perubahan Bank BPR menjadi BPR Syariah, PT SPP dan PDAM Tirta Siak yang akan menjadi Perseroda. Lalu anak PT SPP yang akan menjadi BUMD, yaitu Rumah Pangan Madani dan Transportasi Madani, serta dua Ranperda lagi mengenai inovasi daerah dan penanggulangan bencana daerah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pekanbaru terkait penanggulangan Covid-19 dan penyalahgunaan narkoba.
"Terkait Covid-19. Kita merasa perlu dibuatkan Perda sebab Covid-19 ini belum tahu sampai kapan. Beberapa daerah saya tahu ada yang bikin Perda Covid-19. Tapi Riau, baru kita yang merancang Ranperda ini," jelasnya.
"Kalau narkoba, kita kan kota madani. Kita mau menjauhkan kota kita ini dari kejahatan-kejahatan seperti itu. Mengembalika marwah kita sebagai kota madani," tambahnya.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, didampingi wakil-wakilnya. Selain Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dihadiri juga perwakilan tujuh fraksi DPRD Kota Pekanbaru.
Reporter: M Ihsan Yurin