RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Edaran tersebut menetapkan, upah minimum pada 2021 sama dengan tahun sebelumnya, tidak naik.
Upah minimum Kota Pekanbaru juga diprediksi tidak akan naik. Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathulllah mengatakan penetapan UMK mengacu pada ketetapan pemerintah pusat, khususnya pemerintah Provinsi Riau.
"UMK itu mengacu pada ketetapan pusat. Kita tidak akan lebih dari UMP Riau. Jadi kalau memang tahun ini tetap. ya UMK Pekanbaru juga akan tetap. Begitu aturannya," ujar Fathullah, Senin (2/11/2020).
Meskipun tidak ada kenaikan UMK pada tahun ini, diharapkan masyarakat bisa memahaminya, sebab ini semuanya akibat bencana nonalam Covid-19 yang sampai kini belum bisa ditangani maksimal
Selain itu, Fathullah juga mengaku pihaknya sudah berupaya agar UMK Pekanbaru dapat dinaikkan.
"Kita memang ada mengupayakan agar UMK naik. Minimal sama dengan Provinsi," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum Provinsi Riau pada 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap di angka 2.888.563 rupiah per bulan.
Reporter: M Ihsan Yurin