RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Surat teguran dari Kemendagri tertanggal 27 Oktober 2020 yang berisi belum dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, langsung direspons Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi. Diketahui, surat tersebut ditandatangani Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian,
Kaban yang terbilang baru di BKPSDM ini menyebutkan pihaknya telah menjawab isi surat rekomendasi dari KASN per tanggal 12 Oktober 2020 terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan yang melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2020.
"Begitu surat kita terima dari KASN, seminggu kemudian pada tanggal 19 Oktober 2020, langsung kita jawab dengan follow-up data sanksi yang telah dilaksanakan Bupati," terangnya, di Pangkalan Kerinci, Senin (2/11/2020).
Mengenai surat teguran dari Irjen Kemendagri yang ditujukan kepada kepala daerah, mantan Kabag Tapem, Setdakab Pelalawan ini menyebutkan BKPSDM juga sudah memberikan jawaban kepada Kemendagri bahwa Pemkab Pelalawan telah menjawab surat KASN dan telah melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan KASN.
"Kita telah menjawab surat teguran dari Kemendagri tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita tidak tahu di mana kekeliruannya. Namun yang pasti kita telah laksanakan rekomendasi tersebut," jelasnya.
Reporter: Anthon