Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis, Pengelola Tambah Masa Sosialisasi Dua Minggu

Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:54 WIB
Suasana pintu masuk Tol Pekanbaru-Dumai (dok. RMID)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) masih memberikan kesemptan kepada masyarakat untuk menjajal tol pertama di Riau hingga dua minggu kedepan. Hal itu setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penyesuaian tarif tol Permai mulai tanggal 2 November 2020.

Branch Manajer Tol Permai, Indrayana mengatakan, pihaknya diberikan waktu maksimal selama dua minggu untuk mensosialisasikan tol berbayar kepada masyarakat setelah SK keluar.

“Kita bersyukur SK tarif sudah keluar, dari Menteri PUPR. Tahapan sakarang yang kita lalui adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khsususnya Pekanbaru, Dumai, Duri pada masyarakat Riau ini sendiri. Jadi proses yang sekarang kita lalui adalah mensosialisasikan,” ujar Indrayana. Jumat (30/10/2020).

Dijelaskan Indrayana, pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur Riau terkait dengan tarif tol Permai yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR. Gubernur menyarankan agar usai libur panjang akhir bulan diberlakukan tarif tol berbayar yang telah disesuaikan dengan SK dari Menteri.

“Sekarang masih sosialisasi, kita diberi waktu dua minggu, dan kita minggu kemarin sudan sowan ke Gubernur beliau sangat antusias sekali, setelah keluar SK ini. Beliau menyarankan setelah libur panjang ini per tanggal 2 November diberlakukan tarif,” jelasnya.

“Tapi kita melihat dulu apakah sosialisasi sudah sampai ke semua masyarakat kita, kalau belum nanti saya akan mensosialisaikan, sesuai dengan batas waktu yang ada di SK maksimal dua minggu. Jadi mulai tanggal 2 November masih tahap sosialisasi, masyarakat bisa memanfaatkan tambahan lagi seminggu gratis,” kata Indrayana.

Berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan, di antaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.

Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan, untuk golongan I sebesar Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.

Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II  dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.

Sedangkan untuk tarif tol Permai berdasarkan pintu masuk-pintu keluar yakni, Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500. Pekanbaru ke Kandis Utara golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.

Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.


Reporter: Nurmadi

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler