RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Hampir dua jam, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Tengku Mukhlis diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Selasa (27/10) pagi.
Setda yang terbilang lama di jabatannya ini diperiksa terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Seusai diperiksa, Tengku Mukhlis kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai mantan Dewan Pengawas (Dewas) di BUMD Tuah Sekata.
"Saya menjabat sebagai Dewas dua periode dari tahun 2013 hingga 2019 yang lalu. Dan penyelidikan Tipikor oleh Kejari ini untuk anggaran tahun 2012 hingga 2016 silam," ujarnya.
Mengenai peran dirinya selaku Dewas, Tengku Mukhlis menyebutkan bahwa fungsi Dewas hanya mengawasi operasional sekaligus mengesahkan rencana kerja tahunan.
"Kalau untuk teknis di dalam tubuh BUMD PD Tuah Sekata itu urusan jajaran direksi dan pengurus," terangnya.
Ketika media mempertanyakan soal keterlibatan Dewas dalam pengadaan barang maupun anggaran di BUMD, secara jelas Tengku Mukhlis menerangkan bahwa pihaknya selaku Dewas tidak pernah terlibat maupun dilibatkan dalam proses tersebut.
"Itu teknis. Jadi semua itu menjadi urusan jajaran direksi dan pengurus di BUMD," terangnya lagi.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R) Kejari Pelalawan Marthalius ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Dewas hanya diminta klarifikasinya mengingat posisi dan tupoksinya ada di BUMD.
"Banyak pertanyaan yang kita ajukan, namun jawabannya kebanyakan tidak tahu, sedikit-sedikit tidak tahu," ungkap penyidik Kejari Pelalawan ini dengan santai.
Masih kata Ia lagi pada Senin (26/10) Kejari Pelalawan juga sudah memeriksa empat orang mantan Direktur BUMD PT Tuah Sekata yakni Safaruddin, Sanusi, Syafri dan May Hendri.
"Akan datang kita juga akan kembali memeriksa para pejabat yang diduga ada keterlibatan dengan Tipikor BUMD ini," katanya mengakhiri.
Reporter: Anton