RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, M Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Menteri PUPR menetapan lima golongan dan jenis kendaraan, di antaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.
Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan, yakni kendaraan untuk golongan I sebesar Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.
Kemudian tarif tol berdasarkan pintu masuk dan keluar, dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.
Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untik tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500. Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.
Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.
Untuk diketahui, jalan tol Permai sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pengoperasian jalan tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan tarif tol berbayar mulai tanggal 2 November 2020.
SK tersebut diserahkan langsung oleh pihak HK, Selasa (27/9) dengan nomor SK 1525/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK. Disampaikan kepada masyarakat Riau, mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu. Tadi kami mendapatkan laporan sampai saat ini yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi sangat tinggi penggunaan dari jalan tol,” ujar Gubri Syamsuar, Selasa (27/10/2020).
Reporter: Nurmadi