RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, pasca libur panjang akhir bulan Oktober mendatang, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Civid-19, pada Libur dan Cuti Bersama akhir Oktober.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani di Pekanbaru, Minggu (25/10) mengatakan, instruksi Gubernur tersebut dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap orang yang keluar dan masuk wilayah Provinsi Riau. Intruksi Gubernur Riau tersebut sesuai dengan pedoman dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Karena itu, diintruksikan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau agar mengaktifkan kembali posko di perbatasan wilayah administrasi Provinsi Riau dengan provinsi lainnya terhitung 26 Oktober hingga 2 November 2020,” ujar Ely.
Kemudian, bersama dengan tim yang ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemeriksaan kelengkapan setiap orang yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Gubri menginstruksikan setiap orang yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau wajib menunjukkan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya sendiri.
Lalu, menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan rapid test sesuai standar yang berlaku di setiap posko. Kemudian petugas di lapangan wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
“Terakhir, tim petugas yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan instruksi gubernur ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Reporter: Nurmadi