Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Saat Demo Ricuh di Medan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:12 WIB
Demo omnibus law UU Cipta Kerja di Medan (Kompas)

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Polisi menetapkan tiga pria berinisial MHB (21), FH (25), dan JO (23) sebagai tersangka perusakan mobil dinas Bina Marga Sumatera Utara. Perusakan itu diduga terjadi saat ricuh demo omnibus law UU Cipta Kerja di Medan beberapa waktu lalu.

"Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko lewat keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (23/10/2020).

Martuasah mengatakan, aksi perusakan mobil dinas itu diduga terjadi pada Kamis (8/10). Perusakan diduga terjadi di sekitar Jalan Gedung Arca, Medan.

Perusakan disebut terjadi saat mobil dinas berpapasan dengan pengunjuk rasa. Tiba-tiba, 20 orang mengejar dan merusak mobil dengan batu dan kayu hingga diperkirakan menyebabkan kerugian Rp 10 juta.

MHB ditangkap pada Rabu (21/10). Dia diamankan saat mengikuti aksi menolak omnibus law di sekitar Bundaran SIB, Jalan Gatot Subroto.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MHB mengakui perbuatannya dengan peran mengikuti tersangka FH alias DB dan JO mengejar satu unit mobil pikap warna hitam yang untuk dibawa ke tempat terjadinya perusakan mobil," tuturnya.

MHB kemudian diduga menutup mobil dengan spanduk putih dan meletakkan batu di mobil itu. Mobil kemudian dibawa ke salah satu kampus swasta dan diduga dirusak di tempat itu.

"Setelah dirusak di mana tersangka MHB naik di belakang mobil tersebut," ucap Martuasah.

Polisi juga menunjukkan sejumlah foto dari rekaman CCTV saat peristiwa terjadi. Saat ini polisi masih mengejar FH dan JO.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler