RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Hari pertama operasi yustisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berakhir, Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menjaring sebanyak 61 warga pelanggar protokol kesehatan.
Puluhan warga itu terjaring dalam pendisiplinan Perilaku Hidup Baru (PHB), dalam razia yang digelar serentak di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, Rabu (21/10).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, merinci, puluhan warga itu terjaring di beberapa kecamatan.
"Kami razia di 12 Kecamatan. Pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker," katanya Kamis (22/10).
Untuk Kecamatan Pekanbaru Kota terdapat 3 pelanggar yang dijaring. Kemudian di Kecamatan Limapuluh tim menjaring 16 pelanggar, di Kecamatan Tampan 12 pelanggar, Kecamatan Senapelan 7 pelanggar, Kecamatan Payung Sekaki 8 pelanggar, dan di Kecamatan Sukajadi 15 pelanggar.
Sementara di enam kecamatan lain yakni Kecamatan Sail, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir, tidak ada pelanggar yang dijaring.
"Dari 61 pelanggar yang dijaring, 52 orang disanksi membersihkan sampah dan 9 lainnya diberikan sanksi surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Ia mengungkapkan, razia masker serentak yang digelar tim gabungan sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). Didalam Perwako juga mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Di hari pertama penerapan PHB sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Tim masih memberikan sanksi membersihkan sampah kepada para pelanggar.
"Nanti sanksinya akan dipertegas membersihkan parit (drainase) selama 8 jam. Untuk hari ini, kita masih melakukan sosialisasi dan tetap menindak pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.