RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sebanyak 19 pelanggar terjaring saat razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tampan, Rabu (21/10/2020).
Giat ini dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif Dan Aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Giat kali ini melibatkan 12 personel kepolisian, dan 12 personel Satpol PP Pekanbaru serta 1 personel BPBD Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Tampan Iptu Listio.
Tim menyusuri beberapa titik lokasi, di antaranya Jalan Sukakarya Kelurahan Tuah Karya dan Jalan Suka Karya Ujung Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut bahwa giat ini akan berlangsung secara kontinyu.
"Kita kembali melakukan patroli terkait pengawasan dan penindakan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Kita akan tindak para pelanggar sesuai dengan aturan yang ada," tegas Ambarita.
Tindakan yang diberikan, jelas Ambarita, ialah teguran kepada pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menyediakan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer.
"Para pelanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tindakan sanksi sosial sesuai Perwako No.130 tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif Dan Aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Ambarita.
Dirincikannya, teguran tertulis diberikan kepada 7 orang pelanggar dan 12 sanksi sosial diberikan kepada para pelanggar. Sedangkan untuk denda, nihil, begitu juga dengan teguran lisan.