RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Enam orang sindikat pembobol sekolah di Kabupaten Siak diringkus polisi. Sindikat ini setidaknya sudah membobol 5 sekolah di Kabupaten Siak.
Lima sekolah itu yakni di SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako, dan SMAN 1 Mempura. Total kerugian secara keseluruhan yakni Rp312,197.000.
Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta.
“Enam pelaku itu adalah HW (30), ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, saat konferensi pers, Rabu (21/10/2020) di halaman Mapolres Siak.
Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti speaker wireles, printer, proyektor, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU, dan lainnya.
“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Teluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak,” ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.
“Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Teluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya di sana.
“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
Reporter: Darlis Sinatra