RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan awal pembentukan Omnibus Law untuk menaungi berbagai regulasi di Indonesia.
Luhut menyatakan keinginan pembentukan Omnibus Law itu dilatari beragam peraturan yang selama ini tumpang tindih. Dampaknya pemerintah kerap kesulitan sendiri jika ingin mengambil kebijakan.
"Jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada, saling tumpang tindih, saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar, akibatnya korupsi tinggi," ujar Luhut dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020).
Luhut pun mengajak Mahfud MD yang kini menjabat Menko Polhukam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique, dan Sofyan Djalil yang saat ini menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk membahas persoalan tersebut.
"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil untuk mendiskusikan, karena kalau satu per satu UU itu revisi enggak tahu sampai kapan selesainya,"
Saat itu muncul ide dari Sofyan terkait penerapan Omnibus Law di Amerika Serikat. Luhut berkata dari penjelasan Sofyan, Omnibus Law tidak menghapus UU melainkan menyelaraskan isi UU agar tidak saling tumpang tindih. Ide itu pun disampaikan ke Presiden Joko Widodo jelang periode kedua.
"Itulah sekarang buahnya. Jadi diproses panjang, bukan proses tiba-tiba. Kalau kita lanjut substansi utama Omnibus Law ini, kita ada 79 UU yang kita harmonisasi," terangnya.
Luhut mengaku telah menyampaikan ke Jokowi agar draf Omnibus Law nantinya dapat diakses ke situs resmi sehingga publik dapat lebih banyak memberi masukan.
Luhut tak menampik bahwa proses pembahasan Omnibus Law kemarin masih minim masukan.
Ia berharap, masukan dari publik itu dapat menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan dari Omnibus Law berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti turunan Omnibus Law ini bisa Anda lihat di website. Di situ nanti bisa koreksi, memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat itu lebih bagus lagi," tuturnya.
Luhut mengklaim berbagai aturan yang disusun dalam Omnibus Law itu justru memberi kemudahan, alih-alih merugikan. "Jadi tidak ada sebenarnya yang kita buat itu akan merugikan," ucap Luhut.
Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Proses pengesahannya sendiri dikritik banyak pihak lantaran berjalan sangat cepat.
Substansi dalam beleid tersebut juga dianggap banyak merugikan kaum buruh dan pekerja.
Selain tentang ketenagakerjaan, pemerintah juga disebut menggodok Omnibus Law khusus tentang perpajakan.
Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja itu berbuntut pada aksi demo di sejumlah daerah yang berakhir ricuh.