RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Bando iklan atau reklame yang melintang di atas jalan telah dilarang pemerintah sejak 2010 silam. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Pasal 18.
Pemerintah Kota Pekabaru berencana memotong bando-bando tersebut. Namun hingga kini belum juga direalisasikan dan reklame ilegal masih juga tampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menganggap Pemko Pekanbaru lambat dan tidak tegas menangani permasalahan ini.
"Harus ditindak tegaslah. Kan aturannya sudah jelas dilarang. Jangan tebang pilih. Di sana tidak boleh, di sini boleh," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, imbauan saja tidak akan membuat pemasang iklan jera. Sigit menyarankan agar bando segera disegel dan diberi batas police line.
"Segel. Pasang police line. Jadi pengiklan itu jera. Tahu dia kalau pasang iklan di bando itu ilegal," tambahnya.
Pelarangan bando reklame selain mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, juga karena bando reklame berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pengguna jasa bando juga disarankan berpindah ke baliho yang dinilai lebih aman.
Reporter: M Ihsan Yurin