Kuasa Hukum PNS Tersangka Penyelundupan Beras PKH Sebut Ada Money Politic Pilkada Pelalawan

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:24 WIB
Kuasa Hukum tersangka, Asep Ruhiat

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Demi menjalankan tugas yang dibebankan kepada mereka, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, Riau harus berurusan dengan hukum.

Kedua orang tersebut beserta satu orang lagi dari kalangan masyarakat biasa dijadikan tersangka oleh Gakhumdu Kabupaten Pelalawan akibat menggrebek salah rumah warga yang diduga menjadi tempat penimbunan bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam penggerebekan itu ditemukan puluhan karung beras bantuan pemerintah pusat untuk warga yang tidak mampu yang didompleng dengan bantuan seorang calon bupati berinisial ZM berupa gula dan minyak goreng yang terkemas dalam satu buah tas berwarna hijau bertuliskan Bangkri, Insya Allah #zukribupatiku.

Menyikapi fenomena penetapan tersangka terhadap PNS yang menjalankan tugas tersebut, Asep Ruhiat selaku Kuasa Hukum tersangka, menilai bahwa temuan terhadap salah satu paslon yang mengatasnamakan bantuan itu, diduga keras melakukan money politic.

"Ini harus diusut sampai akar-akarnya. Seperti siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Minggu (18/10/2020).

Masih kata Ia lagi, terhadap adanya dugaan money politik dalam kasus ini harus dikejar oleh Gakumdu mengingat hal ini sudah mencederai pesta demokrasi yang jujur adil dan bermatabat.

"Ini malah menetapkan tersangka kepada petugas Dinas Sosial yang semestinya mereka itu mendapatkan penghargaan atas tugas yang mereka jalankan," terang dia lagi.

Lebih lanjut, penasehat hukum yang cukup dikenal luas di Riau ini akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh pihak Gakhumdu Kabupaten Pelalawan.

"Kita saat ini tengah mempersiapkan gugatan praperadilan atas nama para tersangka," katanya mengakhiri.
 

Reporter: Anthon

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler