RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI oleh paslon pengikut pilkada Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan dan satu orang masyarakat umum.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Senin (19/10/2020).
Diterangkannya, ketiganya ditetapkan tersangka oleh Polres Pelalawan setelah dilakukan penyelidikan selama 5 hari yang dimulai dari dilakukannya rapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan Kejari Pelalawan pada 10 Oktober 2020 yang lalu.
"Dalam rapat tersebut pihak Gakhumdu menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan ketiga tersangka tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, tiga orang tersangka itu diproses dalam dua berkas perkara, yakni perihal video viral bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada tas yang berisi sembako minyak dan gula atas nama salah seorang calon Bupati (Cabup).
"Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke Kejaksaan dan dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan proses hukum ketiga tersangka," terangnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap kedua PNS tersebut terang dia lagi, adalah pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
"Untuk tersangka yang berstatus umum kita kenakan pasal 187 junto pasal 73 ayat 4," katanya mengakhiri.