JAKARTA (HR)- Keringanan hingga penghapusan pajak bumi bangunan (PBB) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri hingga masyarakat berpendapatan rendah, sudah mendapatkan 'persetujuan' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rencana program dari pemerintahan Jokowi ini, akan diberlakukan mulai 2016. Namun, tahun ini pensiunan hingga masyarakat berpendapatan rendah dapat mengajukan keringanan
"Yang paling cepat saya kira tahun 2016 nanti. Kalau sekarang ada yang membutuhkan, sampaikan saja permohonan keringanan (pembayaran PBB)," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, di sela acara lanjutan Kongres VI Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jumat (10/4).
Ferry mengatakan, terkait rencana program tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dan rapat terbatas. Katanya, pesan yang disampaikan Presiden Jokowi adalah, program ini agar segera cepat direalisasikan.
"Pesan dari Presiden Jokowi, program ini kalau bisa lebih cepat tanpa menunggu revisi undang-undang. Dan saya kira itu modelnya adalah bentuk kemudahan atau keringanan atau kemudian penghapusan," terangnya.
Ferry menerangkan, pada dasarnya PBB adalah pajak yang melekat pada subjek pajak bukan pada objek pajak.
"Ada juga fenomena tentang objek pajak yang selama ini kena pembebasan, padahal dalam perkembangannya menjadi tanah yang punya value. Misalnya pemakaman mewah," tuturnya.
"Kita akan melanjutkan (program pembebasan PBB) paling tidak pada katagori selama pensiunan PNS, TNI, Polri, masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat pemegang kartu keluarga sejahtera," tandasnya.(dtf/ara)