RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.
Maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19. Dia meminta masyarakat Riau mematuhinya.
“Maklumat ini agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan, ya kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,” kata Gubri.
Berikut isi maklumat Gubernur Riau, Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kedua tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan massa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Dan ketiga, bagi kabupaten-kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Nurmadi