Rasis Terhadap Mohamed Salah, Suporter West Ham Diganjar Hukuman Berat

Kamis, 15 Oktober 2020 - 00:35 WIB
Mohamed Salah (AFP)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Lecehkan Mohamed Salah, seorang suporter West Ham United, dijatuhi hukuman larangan menyaksikan langsung pertandingan sepak bola selama tiga tahun. Hukuman yang sangat berat bagi seorang pecinta sepak bola.

Bradley Thumwood muncul di Pengadilan Thames Magistrates pada hari Selasa (13/10/2020), di mana dia mengaku bersalah atas pelanggaran ketertiban umum dan pelecehan rasial.

Selain dilarang menyaksikan pertandingan sepak bola selama tiga tahun, pria berusia 48 tahun dari Bexleyheath itu juga didenda 400 pounsterling dan juga diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan sebesar 125 pounsterling.

Thumwood telah dipanggil pada Juli setelah diidentifikasi oleh petugas dalam pertandingan yang berlangsung pada Januari 2019 itu.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu suporternya, pihak West Ham mengatakan jika klub mendukung keputusan pengadilan dan tidak mentolelir segala bentuk diskriminasi.

"West Ham United tegas dalam pendiriannya - kami memiliki pendekatan toleransi nol terhadap segala bentuk diskriminasi," kata juru bicara West Ham seperti dikutip Sky Sports.

"Kesetaraan dan keragaman adalah inti dari klub sepak bola dan kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap orang yang memasuki Stadion London, bebas menikmati menonton tim mereka bermain sepak bola dalam lingkungan yang inklusif," sambungnya.

"Klub bekerja sama dengan Kick It Out dan grup penggemar kami BAME Hammers. Dalam hubungannya dengan pihak-pihak tersebut, klub akan menawarkan sesi pendidikan kepada individu yang bersangkutan dalam upaya untuk mereformasi pandangan mereka, sambil tetap memiliki hak untuk menegakkan larangan mereka yang tidak terbatas, jika upaya tersebut terbukti tidak berhasil. "

Andy Sheldon dari pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama dan sikap yang ditunjukkan West Ham dalam menghadapi kasus rasial. Sheldon menambahkan jika pihaknya siap memberantas perilaku yang merugikan publik semacam itu.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler