RIAUMANDIRI.ID, PELALAWAN - Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari beberapa tempat yang berbeda pada Senin (13/10/2020) lalu.
Keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial FZ (29) berhasil diamankan dari Jalan Simpang Bunut Desa Bagan Lagu Pangkalan Kuras.
Kemudian IS (30) diamanatkan dari Jalan Pasar Sorek Satu Pangkalan Kuras. Lalu AP (30) dtangkap dari Jalan Koridor RAAP KM 60 Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam dan terakhir AS (28) diamankan dari Jalan Koridor RAPP, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
"Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Pelalawan," ujar Kabag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Rabu (14/10).
Diterangkannya, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.
"Barang bukti dari tangan tesangka FZ ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, dari tersangka IS sebanyak 11 paket kecil dan 1 paket besar, kemudian dari tersangka AP sebanyak 8 paket kecil dan terakhir dari tersangka AS juga ditemukan 8 paket kecil," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita kenkana sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Edi mengakhiri.
Reporter: Anthon