RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembakaran kendaraan salah satu ormas di Rokan Hulu berselang sembilan hari usai kejadian.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada 23 September 2020 di dua lokasi yang berbeda yakni di Perawang dan Pekanbaru. Belum semua pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni J alias Joni, MI alias Irfan dan IS alias Ismail. Sedangkan dalam pengejaran yakni I alias Irwansyah, F alias Firdaus dan A alias Apriadi.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos ungkap kasus di Polda Riau menyebut bahwa para pelaku kejahatan ini merupakan orang suruhan dan dibayar.
"Awalnya, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka Joni bertemu dengan seseorang di suatu daerah (Perawang, red). Orang ini yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap kendaraan tersebut," kata Agung, Minggu (11/10).
Usai melakukan pertemuan, Joni langsung merekrut anggota untuk menjalankan misi pembakaran itu. Si pesuruh sudah memberikan uang senilai Rp. 9.500.000 sebagai modal untuk biaya operasional.
Setelah lima orang tergabung dalam aksi itu, mereka menyewa satu unit mobil untuk kendaraan operasionalnya. Begitu persiapan semua matang, Joni pun dijemput rekannya di Pekanbaru dan bergerak ke lokasi target yakni di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sesampainya di Desa Bangun Jaya, komplotan ini sudah ditunggu satu orang rekannya lagi yang bertugas sebagai penunjuk arah. Di pertengahan jalan, lima liter bensin sudah disiapkan untuk membakar kendaraan yang diketahui milik Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu itu.
"Sampai di lokasi pada 14 September 2020, sekira pukul 02.00 WIN dini hari. Para pelaku ini mendapati kendaraan target sedang parkir di garasi rumah korban. Tiga orang turun dari mobil dan masuk kedalam garasi rumah dengan cara memanjat pagar," ulas Agung.
Tanpa bersusah payah, bensin 5 liter tadi dituangkan ke bagian dalam mobil yang ketika itu pintu sebelah sopir tidak terkunci. Setelah dituangkan, lalu disulut dengan api yang akhirnya mobil dengan corak loreng itu terbakar.
"Yang turun itu Joni dan Ismail serta Firdaus. Sedangkan Irwansyah menungu di luar untuk melakukan pemantauan. Bensin disiram ke kabin dalam, dan Firdaus yang menyulut apinya," jelas Agung lagi.
Setelah berhasil membakar, para pelaku kabur meninggal lokasi namun tak begitu mulus. Tangan Joni terdapat luka bakar, sedangkan Ismail terluka akibat goresan terali pagar rumah.
Usai membakar mobil itu, tersangka Joni kembali bertemu dengan si pesuruh untuk mengambil kembali sisa uang operasional sebanyak Rp. 9.500.000. Dengan begitu total keseluruhan bayaran mencapai Rp. 19.000.000.
"Pelaku MI dibayar satu juta, pelaku I satu juta dan Apriadi bersama Firdaus masing-masing lima ratus ribu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan," tukas Agung.
Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.