Uraikan Bahaya UU Cipta Kerja, Mardani PKS: Pak Jokowi Sudah Baca Belum?

Ahad, 11 Oktober 2020 - 05:48 WIB
Mardani Ali Sera (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, ia menanggapi klarifikasi Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang dinilainya tidak menjawab permasalahan.

Oleh sebab itu, Mardani Ali Sera menyangsikan apakah Presiden Jokowi benar-benar sudah membaca UU Cipta Kerja ini.

"Menanggapi penjelasan Pak Jokowi pada konferensi pers di media terkait Omnibus Law. Terlihat Pak Jokowi tidak menjawab permasalahan. Saya jadi bertanya-tanya Pak Jokowi sudah baca atau belum?" tulis Mardani lewat jejaring Twitter pribadinya, Sabtu (10/10/2020).

Tidak hanya itu saja, Politisi PKS ini pun menguraikan sejumlah hal yang berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya. Pasalnya, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Dalam video yang diunggahnya, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini rentan akan kepentingan. Menurutnya ini berbahaya lantaran Pemerintahan Jokowi saat ini tidak memiliki oposisi yang kuat.

"UU Omnibus Law ini memberikan banyak sekali pengaturan detail kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ini berbahaya karena bisa banyak muncul kepentingan. Apalagi sekarang oposisi tidak kuat," ujar Mardani.

Lebih lanjut lagi, Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang diangap menyalahi amanah konstitusi. Sebab adanya Omnibus Law ini bisa merubah marwah pemerintahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi.

"UU Omnibus Law menguatkan sentralisasi kekuasaan ke Pemerintah Pusat. Padahal amanah konstitusi adalah desentralisasi, otonomi daerah. Ada banyak izin yang ditarik ke pusat," tukasnya.

Politisi PKS ini pun menuturkan bahwa hal tersebut amat berbahaya lantaran yang lebih paham dengan daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri.

"Contohnya banyak yang sekarang tidak perlu Perda, cukup keputusan kepala daerah. Bahkan sebagian ditarik ke Pemerintah Pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Ini berbahaya karena yang lebih paham daerah adalah daerah bersangkutan," imbuhnya.

Dalam videonya, Mardani Ali Sera juga menyampaikan soal hubungan pengusaha dengan buruhnya berdasarkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law ini melanggengkan kekuasaan pemodal dan melemahkan tenaga kerja atau buruh. Ia memberikan beberapa contoh terkait hal ini.

"Yang ketiga UU Omnibus Law memberikan karpet merah kepada pemodal dengan melemahkan tenaga kerja dan buruh," jelas Mardani.

"Contohnya yang awalnya 32 kali gaji sekarang cuma 25 pesangon. Itu pun 19 dari pengusaha dan enam dari BPJS. Penggunaan kalimat kalau dulu UU Tenaga Kerja paling sedikit, sekarang paling banyak. Nanti ambigu di bab cuti, ambigu di hasil kerja dengan waktu kerja," sambungnya.

Selain mengkritisi substansinya, Mardani Ali Sera juga menyoroti soal prosedur pembahasan UU Cipta Kerja. Ia menganggap pembahasan UU Cipta Kerja terlalu terburu-buru.

Politisi PKS ini membandingkannya dengan prosedur penetapan UU lain sebelumnya.

"Prosedurnya ini kesusu. Padahal kita kenal aja kesusu, jangan keburu-buru. Alon-alon asal kelakon. Penetapan 79 UU cuma 64 kali pertemuannya. Padahal kami di DPR biasanya satu UU bisa sepuluh sampai dua puluh kali pertemuan, itu baru naik tingkat satu," tandasnya.

Dengan segala uraian yang disampaikannya tersebut, Mardani Ali Sera berkata kepada Jokowi agar ia lebih mendengarkan masyarakat maupun pakar lainnya.

"Monggo (Silakan) Pak Jokowi dengarkan masyarakat ataupun pakar yang lain," tandas Mardani.

Pernyataan Mardani lewat video yang diunggahnya lewat Twitter telah diputar sebanyak 4.900 kali.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler