RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap ribuan massa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis kemarin. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta polisi membuka data massa aksi yang ditangkap tersebut.
"Hampir 2x24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap dan menahan seribuan lebih massa aksi #MosiTidakPercaya, tim kuasa hukum hingga kini, 10 Oktober 2020 pukul 13.43 masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum dan kesulitan mendapatkan data pasti berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian termasuk status penahanan yang tidak jelas. Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).
Karena itu, Insur mendesak polisi membuka data massa yang diamankan. Dia juga meminta kepada polisi untuk memberi akses pendampingan hukum kepada massa.
"Membuka data jumlah massa aksi yang ditangkap, yang sudah dibebaskan serta yang status pemeriksaannya dilanjutkan. Beri akses bagi pendamping hukum agar dapat mendampingi massa aksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi," ucap Insur.
Menurutnya, upaya penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan polisi telah melanggar hukum positif. Menurutnya, setiap orang kedudukannya sama di mata hukum dan memiliki hak perlindungan oleh pengacara.
"Upaya penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana yang ada dalam Konstitusi, KUHAP dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau UU 12/2005, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," ucapnya.
Selain itu, Isnur menilai polisi melanggar prinsip dasar PBB mengenai peran pengacara. Dia menjelaskan, dalam Prinsip Dasar PBB itu, katanya, orang yang ditangkap berhak mendapat konsultasi dari pengacara tanpa penundaan.
"Tindakan tersebut juga melanggar Prinsip dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan konsultasi dengan pengacara tanpa penundaan. Bahkan kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang menyatakan petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi, tersangka yang diperiksa," kata Insur.
"Tindakan kepolisian seperti ini bukan kali pertama dilakukan, pada aksi sebelumnya bahkan ada dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik setelah sebelumnya menutup data dan akses bagi tim kuasa hukum. Keterbukaan informasi dan akses layanan hukum juga berguna untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian," imbuh Insur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah membebaskan massa yang dianggap tidak melakukan tindak pidana. Saat ini, sebanyak 87 orang menjadi tersangka akibat demo omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh di DKI Jakarta. Tujuh orang di antaranya ditahan.
"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi, nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang baru ditahan itu baru 7," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dihubungi detikcom, Sabtu (10/10).
Yusri menerangkan, 7 tersangka tersebut ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP usai diduga melakukan tindakan kekerasan kepada petugas.
"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," sebut Yusri.
Sementara itu, 80 tersangka lainnya tidak ditahan akibat unsur pidana yang dipersangkakan tidak sampai 5 tahun kurungan penjara. Namun, Yusri mengatakan penyidik masih terus akan melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.
"Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," terang Yusri.