RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Proses pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Zita membeberkan alasan UU Cipta Kerja tidak memenuhi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
"Bahkan kemarin di paripurna, dewan tidak diberikan naskahnya, itu saja sudah salah," kata Zita dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020) malam.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati juga tidak diakomodasi pada saat paripurna.
Pembentukan undang-undang ini, katanya, terkesan terburu-buru.
"Begitupun dengan hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati, tidak diakomodir pada saat paripurna. Jangankan suara rakyat, suara sesama dewan saja diabaikan," kata politikus PAN ini.
Selain itu, Zita juga berpendapat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bukan di waktu yang tepat.
Pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19, bukan malah mengesahkan aturan yang kontroversial.
"Tidak tepat waktunya, bukan prioritas kita sekarang. Apalagi ada banyak klaster di sana, harusnya melalui kajian yang lebih mendalam, terbuka, dan masyarakat terlibat aktif di sana," jelas Zita.
Sebelumnya, Zita menyatakan sikap tegas atas penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pengesahan RUU di tengah pandemi, menimbulkan reaksi yang sangat besar. Serentak buruh dan mahasiswa melakukan aksi di seluruh daerah, begitupun di Ibu Kota," kata Zita dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (9/10/2020) malam.
Lebih lanjut Zita mengatakan, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tidak pada waktunya.
Menurut Zita, regulasi ini telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat di sejumlah wilayah.