RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pelajar Islam Indonesia (PII) Riau meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi buruh, mahasiswa, dan pelajar terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). PII Riau mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Ciptaker.
Ketua PII Riau Aqib Sofwandi mengatakan, permintaan ini disampaikan setelah mendengarkan dan melihat aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar dalam melaksanakan aksi demonstrasi untuk menolak UU Ciptaker di Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau.
"Presiden harus mendengarkan aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar bahwa kami menolak UU Ciptaker. Mohon untuk mencabut UU Ciptaker dan keluarkan Perppunya. Sebab UU Ciptaker ini dapat merugikan kami," kata Aqib Sofwandi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Aqib mengaku sangat kecewa dengan disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi UU. Dia menganggap DPR RI sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat yang sebenarnya dalam mengeluarkan aspirasi.
"DPR yang sebenarnya lebih membela dan mendengarkan suara rakyat malah menjadi tempat egosentrik dan mementingkan elit kapital. Mohon dipikirkan orangtua kami dalam mencari nafkah untuk kelanjutan pendidikan kami," katanya.
Oleh karena itu, PII Riau mengajak pelajar di Indonesia khususnya di Provinsi Riau untuk mengeluarkan aspirasinya dalam penolakan UU Ciptaker. Jelasnya, asprisai tidak hanya demonstrasi saja, tapi bisa menyurati presiden, hebohkan #tolakOmnibusLaw di sosial media dan lakukan petisi penolakan. Namun, bagi yang melakukan aksi demonstrasi harap tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Pelajar tolak Omnibus Law, kami keluarkan mosi tidak percaya kepada DPR, DPD, dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Ciptaker," katanya.
Diketahui, pada Senin (05/10/2020) tepat pukul 13.30 WIB, dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020. Pemerintah, DPR, DPD secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi UU.