RIAUMANDIRI.ID, GUNUNG SAHILAN - DD (33) warga Dusun Sungai Sampili, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi. DD diduga sebagai pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat.
DD ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kita mengamankan DD seorang yang diduga sebagai pengedar sabu," uajar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Kamis (8/10/2020).
Dikatakan Daren pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB, saat itu sebut dia Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Suka Menanti Desa Sungai Lipai Kecamatan, Gunung Sahilan.
Menindaklanjuti informasi itu kata dia petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan target, kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu kata Daren ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 3 ball plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengecekan urine yang kita lakukan tersangka positif Methamphetamine," kata Daren
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (*)