RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satresnarkoba Polres Pelalawan Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Desa Bukit Jaya RT 003 RW 001, Kecamatan Ukui, Senin (5/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MS (44) Warga Desa Silikuhan Hulu, Kecamatan Ukui dan juga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,75 gram.
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan berkat adanya infornasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Jaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
"Di saat dilakukan penyelidikan tim Satresnakoba melihat pelaku dan langsung mengamankannya. Dari pelaku kita dapatkan sabu-sabu sebanyak 2 paket," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Rabu (7/10/2020).
Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 paket sabu diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Reporter: Anthon