RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Selama 3 hari digelarnya pelaksanaan operasi yustisi Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebanyak 174 warga di 6 kecamatan terjaring razia. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Langgam dan Kecamatan Pelalawan, Rabu (7/10/2020).
Terpantau puluhan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker mendapatkan sanksi dari petugas. Sanksi langsung dilakukan penerapannya dilapangan.
Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Abi Bakar FE mengatakan, sedikitnya terjaring 25 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di dua Kecamatan tersebut.
"Di Kecamatan Langgam, kita berhasil mengamankan 21 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 10 orang menjalani hukuman denda dan sisanya sanksi sosial. Kemudian di Kecamatan Pelalawan 4 orang, 2 orang sanksi denda dan 2 orang lagi kita kenakan sanksi sosial," ungkap dia.
"Bagi warga masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi denda hingga sanksi sosial dari petugas gabungan," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, dalam operasi ini jajarannya bersama dengan petugas gabungan lainnya turut melakukan operasi yustisi secara mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi razia ini akan memastikan setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan bupati dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid19," tutup Abu Bakar.
Reporter: Anthon