RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – Salah satu syarat bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan kegiatan kampanye di masa pandemi yaitu, mengantongi surat rekomendasi dari tim Satgas Covid-19.
Paslon atau tim kampanye yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid, tidak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Sesuai PKPU 10 tahun 2020 tentang pelaksanakan kampanye di masa pandemi, selain mematuhi protokol kesehatan, paslon atau tim kampanye juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid dalam hal ini Dinas Kesehatan.
“Nah, bagi paslon peserta pilkada atau tim kampanye yang melakukan kampanye tanpa mengantongi rekomendasi Satgas Covid, maka kampanye yang bersangkutan dianggap melanggar PKPU,” ujar Ketua KPU Rokan Hulu (Rohul), Elfendri, kepada Riaumandiri.id di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskan Elfendri, rekomendasi Satgas Covid merupakan salah syarat untuk mendapatkan STTP dari pihak Kepolisian.
“Jadi, jika ada paslon yang berkampanye tanpa mendapat rekomendasi dari Satgas Covid bisa saja dibubarkan oleh Bawaslu. Soalnya, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan STTP jika paslon atau tim belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid,” pungkasnya.
Ketua KPU Rohul mengimbau kepada paslon dan tim kampanye agar tahapan pilkada yang dilalui dapat dilaksanakan sesuai PKPU dan protokol kesehatan.
“Menimbang Pilkada serentak 2020 ini di bawah ancaman pandemi, sebenarnya KPU lebih menyarankan tahapan kampanye ini dilakukan lewat media daring (online) atau media sosial,” imbau Elfendri.
Reporter: Agustian