RIAUMANDIRI.ID, BEKASI - Ratusan ribu buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari. Aksi mogok kerja dimulai hari ini yang dilaksanakan di perusahaan masing-masing di mana buruh tersebut bekerja.
"Ada (mogok), hari ini sesuai agenda dan instruksi dari DPP kita tetap melanjutkan aksi unjuk rasa berupa demo menghentikan produksi di tempat kerja masing-masing," ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, seperti dilansir detikcom, Selasa (6/10/2020).
Aksi mogok tersebut, kata Fajar, sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan juga TNI. Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes karena Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja disahkan.
"Kami hari ini buruh melaksanakan unjuk rasa di perusahaan masing-masing akibat disahkannya undang-undang Omnibus Law. Jadi tuntutannya hari ini cabut UU Omnibus Law," kata Fajar.
Fajar mengklaim buruh-buruh yang mogok kerja mencapai ratusan ribu. Mereka buruh dari perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.
"Kalau yang ada di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi itu (Kawasan) Ejip, MM2100, Jababeka 1, Jababeka 2. Hari ini kita mantau dari masing-masing perusahaan, sudah mengirim gambarnya (karyawan mogok). Hari ini mulai setop produksi, mayoritas perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan tersebut kita, mereka mulai setop produksi dan keluar dari pabrik," lanjutnya.
Mogok dilakukan hingga tanggal 8 Oktober. "Iya (mogok) 3 hari sampai tanggal 8 hari Kamis," imbuh Fajar.
Sementara itu pihak kepolisian dan TNI akan melakukan penjagaan di Kawasan Industri. Ratusan polisi dan TNI dikerahkan.
"Mogok kerja kan hak dari buruh ya, kita hanya meyakinkan bahwa di kawasan industri aman tidak ada sikap atau gerakan yang anarkis dari buruh saya yakin juga itu juga tidak akan terjadi karena kemarin pun ini sangat kondusif kerjasamanya dengan aparat," kata Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Anggoro. (*)