Pangkalan Kerinci (HR)-Pembunuh toke sawit di Pelalawan H Makruf (75) warga Jalan Lintas Km 40, Kecamatan Pangkalan Lesung yang terjadi minggu lalu terungkap. Polres Pelalawan meringkus 3 tersangka, yakni FH (19), Ru (18), Ma (21) dan satu pelaku lagi masih buron.
Saat diringkus pelaku melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas. Rintihan kesakitan terlihat ke luar dari mulut dua kawanan rampok yang disertai pembunuhan terhadap toke karet. Ketika tersangka FH (19) dihadiah dua tembakan di kaki kiri dan Ru (18) satu tembakan di kaki kanan digotong masuk ke ruang IGD RSUD Selasih untuk mendapatkan pertolongan medis, Kamis (9/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Sementara kedua tersangka ditangkap saat berada di Pasar Belilas, Kabupaten Inhu, Kamis sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka Ma (21) selaku tukang gambar target perampokan kalau yang merampok H Makruf adalah Unyil bersama dua rekannya yakni Fe dan Ru.
Melihat buruannya kabur, langsung melepaskan tembakan peringatan. Hingga moncong pistol polisi di arahkan ke bagian kaki para tersangka dan mengenai bagian kaki. Tetapi rupanya tembakan yang mengenai kaki tersangka Fe tidak membuatnya menyerah hingga terus berusaha kabur dan kembali polisi melumpukan di bagian lutut kirinya.
Sehingga keduanya menjerit kesakitan, ketika kakinya telah didor polisi. Melihat kedua kawanan rampok terkapar bersimbah darah langsung di larikan ke RSUD Selasih, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hingga kini kedua kawanan rampok berbadan kurus itu harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Selasih.
''Dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat akan di bawa menunjukan rekannya, sehingga kita lumpukan dibagian kaki. Sedangkan satu tersangka sudah di amankan di Polres,'' ujarnya.
AKBP Ade Johan mengatakan, selain dirinya mengamankan tiga pelaku, juga menyita barang bukti, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dari tangan tersangka Ru dan satu unit HP. Sedangkan tersangka Fe uang tunai sebesar Rp1,5 juta, tas ransel, dompet, jam tangan, sepatu, Hp 5 unit yang salah satunya milik korban.
''Kini kasusnya masih kita kembangkan untuk menangkap otak pelaku perampokan yang telah dikantongi identitasnya. Sekarang tim masih di lapangan melakukan pengejaran. Kini ketiga pelaku kita jerat pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya.(pen)