RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam keterangannya, Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di dalam sel tahanan di Surabaya.
"Minumnya di dalam sel, di rutan," ujar Vanessa Angel dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Senin (5/10/2020).
Vanessa menyebut sebanyak 6 butir pil xanax itu diperoleh dari eks pengacaranya, Abdul Malik, saat mengawal sidang Vanessa di PN Surabaya pada Mei 2019. Diketahui, saat itu Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan menjalani penahanan terkait kasus prostitusi.
"(Saya konsumsi) satu (pil di dalam sel)," kata Vanessa.
Pil-pil itu diletakkan Vanessa di dalam laci sel. Kemudian hakim bertanya kepada Vanessa apakah dirinya membawa pil xanax ke dalam sel sudah atas seizin otoritas rutan.
"Boleh (diizinkan)," tutur Vanessa.
Vanesa mengungkap bahwa dirinya sudah menunjukkan bukti resep dari RS Puri Cinere terkait kepemilikan pil tersebut kepada pegawai rutan. Resep itu selalu ia bawa di dalam tasnya.
"Untuk pegangan aja, itu (resep) selalu di tas saya, ada di dalam tas, kebawa aja," lanjutnya.
Dalam sidang kali ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa dalam kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.