RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pasar kaget yang masih beroperasi di sejumlah titik Kota Pekanbaru, menjadi polemik saat ini di tengah ancaman pandemi Covid-19. Pasalnya, pasar tersebut terus bermunculan, namun untuk menghentikan operasionalnya masih gagal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk penertiban pasar kaget sudah disampaikan kepada tim yustisi untuk menindak pengelola pasar tersebut.
"Kita pada prinsipnya sudah minta kepada tim yustisi untuk melakukan penertiban," kata Ingot, Ahad (4/10/2020).
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara bersama oleh tim yustisi dalam hal itu bersama Satpol PP. Sebab Pasar kaget tidak memiliki izin atau legalitas dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Di tengah ancaman pandemi Corona juga tidak ada yang menjamin lokasi itu tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pengawasan untuk menjalankan protokol kesehatan di lokasi itu masih lemah. Dikhawatirkan lokasi menjadi salah satu mata rantai tempat penyebaran Covid-19.
Selain itu keberadaan pasar juga akan berdampak terhadap lingkungan sekitar, baik untuk limbah, keamanan maupun lalulintas sekitar pasar.
Ia menegaskan agar masyarakat berbelanja di pasar-pasar yang berizin atau resmi dari pemerintah kota.
"Pasar-pasar yang direkomendasikan untuk belanja itu adalah pasar-pasar yang ada izin. Pasar yang tidak ada izin itu berarti ilegal, ada perda yang mengaturnya," jelas Ingot.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah memberikan kesempatan kepada para pengelola pasar ilegal itu untuk dapat mengurus legalitas pasar mereka. Pihaknya juga tidak dapat sembarangan mengeluarkan izin. Ada tinjauan lapangan dan kajian dampak terhadap lingkungan sekitar.
Ia mendata, setidaknya saat ini ada 71 titik pasar kaget yang tersebar di 12 Kecamatan di Pekanbaru dengan hari operasional yang berbeda-beda.
"Kita juga sudah kasih fasilitas, silahkan dijadikan pasar ilegal itu pasar resmi. Tapi diurus, ada lembaga pengelolanya, ada izinnya, penuhi persyaratannya," tutupnya.