RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengamankan seorang pria tua berinisial Ru (50), warga Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (11), warga Jalan Lintas Timur, Pelalawan, Jumat (2/10/2020).
Hal ini terungkap saat malam hari di saat seluruh penghuni rumah tidur tanpa sengaja ibu korban melihat seseorang memasuki kamar tidur putrinya.
Curiga. Ibu korban mencoba memeriksa ke dalam kamar putrinya dan menemukan pelaku lagi melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap putrinya.
"Tidak senang atas perbuatan pelaku ibu korban langsung memanggil suami dan tetangga. Malam itu juga kita amankan pelaku dari rumah korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Esafati Daely melalui sambungan seluler, Ahad (4/10/2020).
Masih kata Ia lagi, pelaku hampir tiga bulan ini bekerja dan tinggal menumpang bersama dengan keluarga korban.
"Jadi perbuatan tersebut baru tiga kali dilakukannya. Dia itu tinggal bersama keluarga korban karena juga bekerja dengan mereka," terangnya.
Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan lebih lanjut," kata Esafati mengahiri.
Reporter: Anthon