RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polres Kota Tangerang memeriksa kejiwaan terhadap S, tersangka pencoretan Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut tersangka mengalami depresi.
"Dari pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, dinyatakan S depresi," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Jumat (2/10/2020).
Dia menegaskan, perbuatan kriminal S dilakukan secara sadar. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu dilakukan di dua musala yan berdekatan dengan rumahnya.
Tersangka S mengalami depresi akibat tidak dibolehkan bersosialisasi atau keluar rumah oleh kedua orang tua, sejak dua minggu terakhir.
"Tersangka merasa melakukan perbuatan tersebut karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orang tua. Jadi tersangka ini di rumah setiap hari," jelas Ade Ary
Sehingga tersangka emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan cara melakukan perbuatan tersebut. Tersangka S juga mengakui bila perbuatannya itu sebagai bentuk pelampiasan kekesalan.
"Dia mengaku sejak kelas 3 SMP tersangka mengeluh susah tidur, ada dorongan untuk melakukan kekerasan, perkelahian," ujar Kapolres.
Kapolres menuturkan, bahwa mahasiswa tersebut menyesal atas apa yang sudah dilakukan. Namun polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan pelaku pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.