Dua Polisi yang Palak Turis Jepang Akhirnya Dihukum Turun Jabatan

Jumat, 02 Oktober 2020 - 17:07 WIB

RIAUMANDIRI.ID, BALI - Dua oknum polisi menjalani sidang disiplin terkait kasus video viral meminta 'uang damai' kepada WNA pelanggar lalu lintas di Jembrana, Bali. Oknum polisi itu dijatuhi sanksi demosi (penurunan jabatan).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan kedua oknum polisi itu menjalani sidang disiplin pada Selasa (29/9/2020) lalu. Kedua oknum polisi itu dianggap mempunyai peran berbeda saat kejadian.

"Sudah, sudah disidang disiplin ya tanggal 29/9 kemarin sudah disidang disiplin. Jadi itu ada 2 orang yang pertama yang melakukan pungli itu dikenakan yang pertama mutasi yang bersifat demosi kemudian penempatan khusus selama 28 hari diamankan dari pengamanan dipotong 5 hari. Kemudian untuk tersangka yang kedua itu yang melakukan pelanggaran yang disiplin itu dikenakan mutasi yang bersifat demosi kemudian dikenakan penempatan khusus selama 21 hari dipotong masa pengamanan 5 hari," kata Syamsi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/9/2020).

Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua oknum polisi tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (30/9) kemarin.

"Mulai berlakunya tanggal (30/9) karena disidangnya kan tanggal 29 jadi mulai tanggal 30 berlakunya hukuman disiplin itu yang dilaksanakan oleh kedua anggota itu ya," kata Syamsi.

Syamsi mengatakan, dari hasil sidang tersebut, kedua oknum polisi telah dinyatakan terbukti bersalah. Kedua oknum itu melakukan tindakan tidak sesuai dengan SOP.

"Ya memang terbukti bersalah karena dia kan melakukan tidak sesuai aturan kan begitu, mungkin yang satunya karena dia kan ikut di situ tapi yang menikmati uang itu hanya satu orang saja," tegas Syamsi.

Sebelumnya, video berdurasi 03.16 menit itu diunggah oleh salah satu akun di YouTube dengan judul berbahasa Jepang. Video ini juga di-posting sejumlah akun media sosial.

Dari video itu, tampak seorang oknum polisi memberhentikan seorang WNA yang sedang mengendarai motor. Dalam percakapan video, oknum polisi memeriksa sejumlah surat kendaraan dan SIM.

Polisi itu kemudian mengatakan WNA tersebut telah melanggar karena lampunya mati. Kemudian polisi menilang dengan meminta denda maksimal Rp 1 juta.

WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler