Bawaslu Rohul Turunkan Baliho Petahana dan 2 Paslon Lainnya

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:17 WIB

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu berhasil menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan banner milik tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohul di 16 kecamatan, Kamis (1/10/2020).

Penertiban baliho dan banner milik ketiga paslon ini dilakukan karena kurangnya itikat baik para paslon dalam menertibkan APK mereka sendiri.

Soalnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak Bawaslu Rohul, telah lebih dulu memberitahu para paslon agar menertibkan APK sendiri pasca ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati pada 26 September 2020.

Gummer Siregar, selaku Komisioner Bawaslu Rohul menjelaskan, APK yang diturunkan merupakan APK yang bukan hasil yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi, APK yang ditertibkan hari ini bukan yang difasilitasi KPU, dan belum didaftarkan atau diberitahu ke KPU. Dan APK Paslon yang difasilitasi KPU saat ini masih dalam proses,” kata Gummer Siregar.

Diakui Gummer Siregar, dalam penertiban APK saat itu tidak ada perlawanan baik dari pihak paslon, simpatisan, maupun dari tim ketiga paslon itu sendiri.

“Kegiatan penertiban APK hari ini dilakukan di seluruh kecamatan se-Rohul, dengan melibatkan Satpol-PP. Dan dalam prosesnya tanpa hambatan, semua berjalan lancar,” ujar Gummer Siregar. 

 

Reporter: Agustian

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler