RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani bersama personel TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Tualang melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di 2 tempat berbeda yaitu di pos pasar Tuah Serumpun Km 4 dan patroli di sepanjang Jalan Raya Km 4 sampai km 7 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (30/9/2020).
"Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 sudah kita laksanakan selama 1 minggu. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker," terang Faizal.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna mencari dan menindak orang-orang bebal yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya orang yang tidak memakai masker saat pandemi ini.
"Dalam kegiatan tersebut kita menekankan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tualang wajib memakai masker saat keluar rumah ataupun melakukan kegiatan di luar rumah," imbau Kapolsek Tualang.
Pada saat pelaksanaan hari ini masyarakat yang tidak memakai masker dilakukan peneguran secara humanis, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama serta melakukan sanksi sosial berupa mengutip sampah dan menyapu jalan. Tim juga bergerak menggunakan motor yang dilaksanakan oleh unit lantas, melakukan hal yang sama yaitu sebagai pemburu teking Covid-19.
Bila mendapati masyarakat, baik pejalan kaki maupun berkendara yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa menulis surat pernyataan dan sanksi sosial.
"Kegiatan pemburu teking Covid-19 ini terus kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tualang," imbuh Faizal
Selain itu Pemburu Teking Covid-19 memberikan imbauan dan sosialisasi mengunakan masker sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Sanksi Hukum bagi Pelanggar Protokol Covid-19.
Reporter: Darlis Sinatra