RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakbar, Rabu (30/9/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Lucinta dengan hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai Lucinta terbukti bersalah menggunakan narkoba. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti narkoba serta psikotropika dirampas dan dimusnahkan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Lucinta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Lucinta masih berusia muda dan belum pernah dipidana. Terkait vonis tersebut, Lucinta mengaku menerimanya.
Kasus yang menjerat Lucinta Luna bermula saat dia dan tiga rekannya digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.
Setelahnya, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu hingga kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.