RIAUMANDIRI.ID, PERHENTIAN RAJA - Pelaku penyalahgunanan narkotika jenis sabu, AD alias OP (29) warga Dusun III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, diamankan polisi di Jalan Raya Simpang Pulau Cinta, Dusun II Desa Kampung Pinang.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk On Bold warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BM-4713-ZAN warna biru beserta STNK.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (28/9/2020). Saat itu, kata dia, anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi, bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan melewati Jalan Raya Simpang Pulau Cinta wilayah Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 18.10 WIB, tim melihat target sedang melintas di Jalan Raya Simpang Pulau Cinta Dusun II Desa Kampung Pinang, tengah mengendarai motor Honda Beat Nopol BM-4713-ZAN warna biru dan langsung menghentikannya," kata Rachmat.
Selanjutnya sebut dia petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AD alias OP, dari penggeledahan itu petugas menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk On Bold warna hitam milik tesangka.
"Saat diinterogasi tersangka AD alias OP ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Rachmat menambahkan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)