Selewengkan Perjanjian Kerja Sama Sawit, Warga Perawang Ditahan Polisi

Ahad, 27 September 2020 - 19:15 WIB
Tersangka inisial B alias A bin MS (36) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berhasil diringkus polisi, Jumat (25/9/2020).

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penipuan berkedok kerja sama jual beli buah sawit yang terjadi di dalam area PT Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2020).

Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan kejadian ini diawali dengan kesepakatan kedua belah pihak yang telah diperkuat dengan surat perjanjian nomor 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019, yakni korban atas nama Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal. Sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat.

"Dalam perjanjian itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap enam bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit. Dan jatuh tempo selama enam bulan pertama, tersangka harus mengembalikan modal kepada korban. Namun hingga kini kesepakatan tersebut justru dilanggar dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban," jelas Maitertika kepada wartawan, Ahad (27/9/2020).

Diketahui, pada Rabu (10/1/2019) pukul 13.45 WIB korban mentransfer uang ke rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp350 juta sebagai modal.

Akhirnya, tersangka dengan inisial B alias A bin MS (36) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berhasil diringkus pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

"Dalam penyelidikan, berhasil diamankan barang bukti satu rangkap surat perjanjian dan  lembar slip setoran Bank Mandirisatu," tutup Maitertika.


Reporter: M Ihsan Yurin

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler