RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Mulai Senin (27/9/2020) depan, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp150 ribu kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini dijalankan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.
“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid-19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” kata Wakil Ketua I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono, Kamis (24/9/2020) sore.
Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Siak.
Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi,” jelas Budhi.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Reporter: Darlis Sinatra