RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklarifikasi isu yang menyebutkan dirinya pernah melakukan video call atau panggilan video dengan Djoko Tjandra, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9/2020).
Supriansa mempertanyakan kebenaran informasi bahwa Burhanuddin pernah melakukan panggilan video dengan Djoko Tjandra melalui telepon seluler Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra sama sekali.
"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," kata Burhanuddin.
Dia menegaskan, berkomunikasi dengan Djoko Tjandra merupakan sebuah tindakan hal yang bodoh bila dilakukan oleh dirinya. Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra selain eksekusi.
"Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan ini bisa PK [Peninjauan Kembali], alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Enggak alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," tutur dia.
Lebih jauh Burhanuddin juga menjelaskan soal kemunculan namanya dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Pinangki dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus Pinangki secara terbuka.
"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," ungkapnya.
Nama Burhanuddin memang masuk dalam surat dakwaan Pinangki. Hal itu terungkap dalam saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu 23 September.
Dalam surat dakwaan itu nama Burhanuddin masuk dalam action plan Pinangki yang ditawarkan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki menawarkan Djoko Tjandra pengurusan fatwa MA, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Dalam action plan yang ditawarkan Pinangki, terdapat skenario pengiriman surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24 - 25 Februari 2020. Penanggungjawabnya adalah Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Aksi ketiga adalah Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA dengan inisial HA. Penanggung jawab aksi ini adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan nama Jaksa Agung dicatut oleh Pinangki untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.
"Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan," kata Hari dikutip dari CNNIndonesia.com.