RIAUMANDIRI.ID, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi Rabu (23/9/2020) mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu pemihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020.
Dari ke empat pasangan Bakal Calon (Balon) yang mendaftarkan diri tak satu pun ada yang gugur dan resmi maju bertarung untuk memperebutkan tampuk kepemimpinan sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun ke depan.
Keempat pasangan yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tersebut yaitu pada urutan pertama Afrizal Sintong calon bupati dan H Sulaiman calon wakil bupati dengan partai politik pengusung Nasdem, PKB dan Berkarya total sebanyak 9 kursi. Kemudian untuk urutan kedua pasangan H Asri Auzar calon bupati dan H Fuad Ahmad calon wakil dengan partai politik pengusung Golkar, Demokrat, PPP dan Gerindra total sebanyak 15 kursi. Kemudian urutan ke tiga Citra Andika calon bupati dan Muhammad Rafik calon wakil bupati dengan partai politik pengusung Hanura dan PKS total sebanyak 9 kursi.
Sedangkan untuk urutan ke empat H Suyatno calon bupati dan Drs Jamiludin calon wakil dengan partai politik pengusung PDI Perjuangan dan PAN, total sebanyak 11 kursi.
Setelah mengumumkan calon peserta pemilu, berikutnya akan dilaksanakan pencabutan nomor urut calon dimana sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan Kamis, 24 September 2020 di Kantor KPU.
Setelah itu, para calon bupati dan wakil bupati akan bertarung memperebutkan hati masyarakat dengan berbagai cara, dimana pihak KPU memberi waktu bagi para calon untuk berkampanye lebih dari 2 bulan yang dimulai dari 26 hingga 5 Desember 2020.
Untuk kampanye pada Pilkada serentak tahun ini pihak KPU telah menetapkan sejumlah metode. Dimana metode itu diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.
Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.
Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.
Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.
Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g.
Reporter: Jhoni Saputra