RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang buruh di Pekanbaru bernama Sutrisno (42) diciduk polisi usai mencuri dua unit handphone di kedai bakso goreng Jalan Lokomotif depan Komplek Karkam Kec. Limapuluh, Pekanbaru pada Rabu (16/9) sekira pukul 21:15 WIB.
Kejadian ini bermula pada 16 September 2020 sekitar pukul 20.45 Wib. Ketika itu pelapor sampai di rumah sepulang kerja yang dijemput oleh saksi temannya M. FADILLAH, dan kemudian setelah masuk kedai, pelapor memainkan Hp dan meletakannya di atas meja dalam kedai dekat saksi.
Selanjutnya saksi ikut membantu pelapor memasak dan meletakan Hp miliknya di atas meja dekat Hp pelapor saat memasak. Ketika itu saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke kedai dan langsung mengambil hanphone di atas meja dan berlari ke arah sepeda motor yang dikendarai temannya seorang laki-laki yang sudah menunggu di pinggir jalan, lalu pelapor dan saksi berteriak maling.
Adapun Hp pelapor dan saksi yang hilang berupa 2 unit Hp dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp4,6 juta, dan melaporkan kejadian yang terjadi ke kantor polisi Polsek Limapuluh.
Kemudian berdasarkan laporan Polisi yang terjadi AKP ZULFIKRIYANTO selaku kanit Reskrim Polsek Limapuluh beserta anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 20.45 Wib, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian.
Lalu atas perintah Kompol SANNY HANDITYO selaku Kapolsek Limapuluh memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku saat diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian hanphone bersama YANTO (DPO). selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Limapuluh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari tesangka diamankan 1 unit hanphone merk Asus Zenfone L1 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan plat nomor yang terpasang Nomor Polisi BM 2014 DTN, dengan nomor rangka MH1JM1114HK21078.
Reporter: M Ihsan Yurin