RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah keluar dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/9/2020). Selepas menghirup udara bebas, Annas tidak langsung menuju Riau, melainkan harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Kota Kembang, Bandung.
Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Terkait bebasnya Annas Maamun, dibenarkan oleh Dwi Agus Sumarno. Sang menantu menyebut mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu kini masih berada di Bandung.
"Benar. Beliau (Annas Maamun, red) sudah bebas. Saat ini beliau masih berada di Bandung. Menjalani pemeriksaan kesehatan di sana," ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, Selasa (22/9/2020).
Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, Annas Maamun akan bertolak ke Jakarta. Di ibu kota itu, Annas yang pernah menjabat Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau itu, akan ziarah ke makam adiknya.
"Beliau direncanakan akan ziarah ke makam adiknya di Jakarta," sebut Dwi.
Dengan kondisi itu, Annas dimungkinkan belum kembali ke Riau dalam waktu dekat ini. Selain adanya sejumlah agenda yang akan direalisasikannya, juga harus memperhatikan kondisi kesehatannya.
"Jika kondisi kesehatan Beliau membaik, Beliau akan kembali ke Riau. Kapan waktunya, belum bisa dipastikan," kata dia.
"Apalagi Beliau sudah terlalu lama berada di dalam (lapas), ditambah faktor usia beliau," sambung Dwi Agus menutup.
Terpisah Ali Fikri menyampaikan, tugas pokok fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana Pasal 6 huruf f Undang-undag (UU) KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan yang bersangkutan (Annas Maamun, red) ke dalam Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK itu.
Selanjutnya, kewenangan sepenuhnya diambil pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Baik dalam hal pembinaan maupun pemenuhan hak-hak narapidana.
Selain alih fungsi hutan, Annas juga terjerat suap rencananya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Untuk kasus ini, Annas belum pernah diadili. Setiap Jaksa KPK akan membawanya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Annas langsung jatuh sakit.
Dalam kasus suap APBD ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya mantan Ketua DPRD Riau dan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman.
Suap bernilai Rp1 miliar untuk ketuk palu itu juga menyeret Ahmad Kirjauhari, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (*)