RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan kepada pihak sekolah swasta agar tidak membuat aktifitas di sekolah yang membuat siswa berkontak langsung.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, belum ada regulasi yang mengizinkan sekolah di Pekanbaru untuk menggelar proses belajar mengajar di sekolah.
"Kami melarang tegas. Tidak dibenarkan sekolah yang membuat siswa itu harus belajar di sekolah, atau ada aktifitas lain di sekolah," tegasnya, Senin (21/9/2020).
Saat ini Kota Pekanbaru masih beratatus zona merah, atau kategori tingkat rasio penularan Covid-19 tinggi.
Akibatnya, Pemko belum bisa menerapkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyatakan, wilayah yang dapat melakukan belajar tatap muka di sekolah, adalah wilayah dengan kategori zona hijau dan kuning.
Kalaupun diterapkan, pembelajaran di sekolah tidak seperti hari biasa. Ada regulasi yang mengatur proses belajar mengajar.
Terutama dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah. Jumlah rombongan belajar juga hanya 50 persen dari kapasitas awal dalam setiap kali pertemuan.
"Maka sebab itu, untuk Pekanbaru belum bisa untuk belajar tatap muka di sekolah. Kita masih terapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," terangnya.
Untuk pelayanan di sekolah hanya 25 persen. Para tenaga didik juga diminta melakukan work from home (WFH).
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu masih didapati beberapa sekolah swasta yang melaksanakan belajar tatap muka secara kucing-kucingan. Namun susah ditegur agar menghentikannya.
"Kalau ada yang masih belajar di sekolah, silahkan laporkan ke kami. Kita akan tegur. Sekolah yang terindikasi melakukan itu telah kami tegur kemarin, dan sudah dihentikan," jelasnya.
Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, proses belajar mengajar masih secara daring (dalam jaringan).
Untuk muatan pelajaran yang disampaikan kepada siswa dalam masa pandemi ini menerapkan kurikulum darurat. Dimana tidak semua materi disampaikan pada setiap mata pelajaran.